KONDISI GAWAT DARURAT

 


GAWAT DARURAT

Keadaan mengancam nyawa yang jika tidak segera ditolong dapat meninggal atau cacat sehingga perlu ditangani dengan prioritas pertama. Sehingga dalam keadaan ini tidak ada waktu tunggu. Yang termasuk keadaan adalah pasien keracunan akut dengan penurunan kesadaran, gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, gangguan sirkulas atau pemaparan pada mata yang dapat menyebabkan kebutaan ini

 

GAWAT TIDAK DARURAT

Keadaan mengancam nyawa tetapi tidak memerlukan tindakan darurat. Keadaan ini termasuk prioritas ke dua dan setelah dilakukan resusitasi segera konsulkan ke dokter spesialis untuk penanganan selanjutnya.  Yang termasuk pasien gawat tidak darurat adalah: pasien kanker stadium lanjut yang mengalami keracunan akut.

 

DARURAT TIDAK GAWAT

Keadaan yang tidak mengancam nyawa tetapi memerlukan tindakan darurat. Pasien biasanya sadar tidak ada ganguan pernapasan dan sirkulasi serta tidak memerlukan resusitasi dan dapat langsung diberi terapi definitive. Pasien dapat dirawat di ruang rawat inap atau jika keadaannya ringan dapat di pulangkan untuk selanjutnya kontrol ke poliklinik rawat jalan

 

TIDAK GAWAT TIDAK DARURAT

Keadaan yang tidak mengancam nyawa dan tidak memerlukan tindakan darurat. Gejala dan tanda klinis ringan atau asimptomatis. Setelah mendapat terapi definitive penderita dapat dipulangkan dan selanjutnya kontrol ke poliklinik rawat jalan.

Posting Komentar

0 Komentar